1.
PERUSAHAAN
Pengertian Perusahaan :
Secara
umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya
(input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang
dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum
ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang
diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah
yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau
jasa tersebut.
Unsur-unsur perusahaan
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang
perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Jenis-Jenis Perusahaan
Terdapat
tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)
Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk
yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)
Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan
tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)
Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Umumnya,
terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)
Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)
Persekutuan (partnership) Ã dimiliki dua atau lebih individu
c)
Korporasi (corporation) Ã dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)
Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan
karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga
jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk
perseorangan, persekutuan, korporasi maupun campuran.
Strategi Bisnis
Serangkaian
rencana dan tindakan terintegrasi yang didesain bagi perusahaan sebagai sarana
untuk memperoleh keuntungan melebihi pesaingnya sekaligus memaksimalkan laba.
Dua strategi dasar yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah strategi
biaya rendah (low-cost strategy) dan strategi diferensiasi
(differentiation-strategy).
Rantai Nilai Perusahaan
Apabila
perusahaan telah memilih satu strategi tertentu, maka strategi tersebut harus
diterapkan pada rantai nilainya. Rantai nilai (value of chain) adalah cara yang
dilakukan perusahaan untuk memberi nilai tambah bagi pelanggannya mulai dari
proses input sampai menjadi output dari sebuah produk barang/jasa.
Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business
Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah
perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja
perusahaan. Terdiri dari :
a)
Pemilik (owners)
Pihak yang
menginvestasikan sumber dayanya.
b)
Manajer (manager)
Orang yang
diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c)
Karyawan (employee)
Orang-orang
yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d)
Pelanggan (customers)
Pihak yang
membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e)
Kreditor (creditors)
Pihak yang
menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f)
Pemerintah (government)
Pihak yang
berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.
2.
LEMBAGA
KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara
pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan
pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut
UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk
Lembaga Keuangan
Bentuk
lembaga keuangan
pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki
perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi
dan tujuannya masing-masing.
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Menurut
UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang
usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa
Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para
penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau
penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu
lintas pembayaran.
a. Bank Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank
memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai:
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat
dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan
check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam
bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§
Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke
bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian
bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah
tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada
yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam
usahanya).
§
Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time
deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time
deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b. Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam
hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak
semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya
kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang
membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat
bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal
ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup
memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga
menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham
dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga
sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.
Manajemen
Bank
Manajemen
bank adalah bagaiman bank mengatur
penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian
besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank dalam
pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada
pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh
keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkan
dalam bentuk surat berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan
likuiditas dan solvabilitas bank.
Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang
jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara
membandingkan antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Berdasarkan pengalaman dan ketentuan
dari Bank Sentral di Indonesia pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang
jangka pendeknya. Tetapi peraturan yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang
jangka pendeknya. (lihat edaran, Bank Indonesia, No. SE 10/12 UPPB tgl 30
Desember 1977)
Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan
panjang). Diman solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing
pelanggannya. Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan
harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya
(reliable) dan juga dapat diandalkan (Bankble). Untuk ini bank melakukan
analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan
persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C, meliputi :
§
Character
: sifat-sifat si calon peminjam
§
Capital
: modal dasar si calon peminjam
§
Capacity
: kemampuan si calon pemijam
§
Collateral
: jaminan yang disediakan di calon peminjam dan
§
Condition of economy : kondisi
perekonomian
Tata
Perbankan di Indonesia
Pada
dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.
Bank Sentral (Central Bank)
2.
Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan
perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank
Pemerintah
2.Bank
Swasta Nasional
3.Bank
Asing (swasta)
Menurut
UU Pokok Perbankan No.14/1967 : system perbankan di Indonesia disusun
sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta
memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan
demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan
mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah,
swasta nasional maupun bank asing.
Di
dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga
Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5
yaitu:
a. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan
UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan
badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang
Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah
sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas
Pokok tersebut dapat dirinci lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam,
yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai
Sentral, Bank
Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan
perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat
dari urusan kredit dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan
memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan
menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang
solvabilitas dan likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank
guna penatalaksanakan bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan
pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan
ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur
bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif
dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada
bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang
bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana
masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan
berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan
pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT), maupun dengan
surat (mail transfer = MI), membeli dan menjual kertas perbendarahaan
Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi)
dengan tanggungan yang cukup.
3.Sebagai
pemegang kas pemerintah,
Bank Indonesia :
§ Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang
untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah
dalam bentuk rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam
penempatan surat-surat utang Negara
4.Dalam
hubungan internasional
Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa
dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk
diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan
menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir
pembayaran internasional
5.Bank
Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter.
Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan
menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam
rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan
taraf hidup masyarakat. Dimana
dewan moneter ini terdiri atas 3
anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi
perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan
oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
Quantitative Control Policy
(kebijaksanaan pengawasan kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang
ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa
digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a. Rediscount rate policy,
dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan
dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat
mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan
berkurang.
o Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b. Reserves requirement
policy
Kebijakan ini merupakan factor
penentu bagi kelebihan cadangan bank (bank excess reserves) dan
kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c. Open market
operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai
jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah
JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi
pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative Control Policy
(kebijaksanaan pengawasan kualitas), berupa margin requirement dan direct
actions.
b. Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang
menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas
permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena
bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang
diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada
depositor/nasabah (spread).
Fungsi Bank Umum :
1.
Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain
atau membeli surat berharga (financial investment).
2.
Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
3.
Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya
menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4.
Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara
menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan)
dari kelebihan cadangannya (excess reserves).
c.
Bank
Tabungan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya
terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman
(solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta
bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan /
dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
d. Bank Pembangunan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan
kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya
memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang
pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh
pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.
e. Bank-bank sekunder lainnya.
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank
Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan
itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
LKBB
berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah
memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan
Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit
jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara
dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat
berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan
berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk
memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan
penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan
pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain
:
Ø PT Indonesia Development
Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø PT Private Development
Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina Usaha
Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978
berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment
finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan
Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
§
PT Ficorinvest
§
PT Finconesia
§
PT Indovest
|
§
PT Multicor
§
PT Merinncorp
§
PT IFI
|
§
PT Asean Indonesia
§
PT Inter-Pacific
§
PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1.
Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala
kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai
lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi
perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian
surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman
modalnya.
Dilihat dari jenis usahanya,
industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk
reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang
timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai
corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi
yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang
keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5
jenis asuransi sosial, yaitu :
1.
PT AK Jasa Raharja (1964)
2.
Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
|
3.
Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4.
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5.
Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2.
Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari
tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan
passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi
(intern)
3.
Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam
pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk
panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang
berjangka menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham
anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat
assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan
passivanya berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangka panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat
pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo
jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman
yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar
Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok
kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek
dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran
yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang
terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi.
Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka
panjang.
** Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus
untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan
pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi
leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa
leasing, untuk membeli barang modal yang menjadi obyek leasing pada akhir
periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Pengembangan
industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha
juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan
oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor
nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan
investasi nasional.
Lembaga keuangan sebagai lembaga
intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi
keuangan :
** Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset
dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji
tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan
jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam.
Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan
jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban
oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
** Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan
bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan
pendapatan.
** Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi
penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan
datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan
menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas
sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis
asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
** Transaksi. Sekuritas sekunder yang
diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan,
deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang
dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga
dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping
untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk
mempermudah transaksi moneter.
TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank
diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
- Lembaga kepercayaan masyarakat
dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
- Pelaksana kebijakan moneter;
- Lembaga yang ikut berperan
dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem
perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun
individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik,
berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut
pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
- Kebijakan memberikan
keleluasaan berusaha (deregulasi);
- Kebijakan prinsip kehati-hatian
bank (prudential banking); dan
- Pengawasan bank yang mendorong
bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat
sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan
Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh
BI meliputi wewenang sebagai berikut:
- Kewenangan memberikan izin (right to license),
yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu
bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan
izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu.
- Kewenangan untuk mengatur (right to regulate),
yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha
dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu
memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
- Kewenangan untuk mengawasi (right to control),
yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site
supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan
bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang
berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak
sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung
yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang
disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam
pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap
bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak,
pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak
lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
- Kewenangan untuk mengenakan
sanksi (right
to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank
kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur
pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
PENGARUH
PERBANKAN TERHADAP PEREKONOMIAN
PENGARUH BANK DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Sebelum
ada bank, orang-orang melakukan transaksi barter untuk memenuhi kebutuhannya
dalam meminjam uang dan menyimpan uang. Tapi resiko itu sangat besar karena
jika salah satu pihak mengalami kerugian, maka pihak yang satunya lagi yang
harus bertanggung jawab. Saat bank didirkian, fungsi dari bank itu sendiri
adalah untuk menyimpan dan memberikan kredit kepada orang-orang untuk menyimpan
uangnya dan memberikan kredit kepada orang-orang yang memerlukan.
Pada
saat itulah fungsi bank menjadi perantara antara kedua belah pihak yang ingin
mendeposit dan juga yang ingin mengkredit.
Deposit
pun dibagi menjadi tiga yaitu:
1. saving depposit (tabungan)
2. demmand deposit (giro)
3. time deposit (deposito).
Bank
didirikan pasti juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Maka
daripada itu, bank memberikan bunga kepada pihak-pihak yang meminjam
(mengkredit) uang dibank. Maka sebab itu bunga hasil kredit harus lebih besar
dari bunga yang diberikan untuk deposit : I1 > I2 ->
I2 – I1 = Interest Spread.
Fungsi
dari bank bisa dikatakan Financial Intermediang ( Perantara Keuangan).
Selain
bank ada juga Capital Market (Pasar
Modal), bankpun bekerjasama dengan pasar modal dengan cara menanamkan sahamnya
di capital market.
Dalam
pasar modal sistem penyimpanan uang itu dalam bentuk:
a.
saham (stock)
b.
obligasi (surat hutang).
Sahampun
taerbagi atas dua jenis:
a.
Deviden
b.
Capital Gain
Capital Gain adalah penyimpanan
dengan cara short transaction. Bank disebut juga “Indirect Investment”. Jika
bunga Capital Market naik 20% maka pihak B rugi dan yang terkena imbas juga
pihak A. Jika Indirect Investment dengan bunga 20% jika B rugi maka yang
menanggung adalah Bank dengan faktor transfer of risk yaitu: i1
< i3, i2 > i3 .
Dalam
sistem kerjanya dan pertanggungan terhadap nasabahnya bank tidak ingin
menanggung sendiri, maka daripada itu bank juga bekerjasama dengan perusahaan
asuransi. Bank bekerja sama dengan “Asuransi” agar bank tidak rugi dengan cara
premi dan uang pertanggungan. Pihak asuransi pun tidak ingin menanggung itu
sendiri, maka pihak asuransi itupun bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan
asuransi lainnya yg bisa disebut seperti Premiasuransi, Reasuransi, Retrocessi
dan Cappital Flight.
Bank
juga mendirikan leasing untuk menambahkan keuntungannya.
Tugas
dari leasing adalah untuk mencari nasabah yang ingin meminjam uang atau
mengkredit uang. Biasanya leasing berguna saat orang-orang ingin mengkredit
sebuah kendaraan bermotor dll. Leasingpun juga bekerja sama dengan asuransi.
Dengan pergerakan itu juga asuransi membagi bagian-bagian untuk membagi tugas
dan bergabung di capital market dengan membeli saham-saham bang ataupun leasing
yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi itu sendiri. Agar asuransi dan
bank itu selalu bekerjasama karena perusahaan asuransi itu juga memilihki saham
atas bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Dan itulah
sirklus dari bank dalam perekonomian Indonesia.
Sumber :