Translate

Jumat, 01 Juli 2016

MIMPIKU

MIMPIKU
(By Cinthya.Ayunda)
Namaku Cinthya Ayunda, orang biasa memanggilku dengan sebutan nanda atau tya, aku adalah anak bungsu dari 4 bersaudara, tidak banyak yang dapat ku ceritakan tentang diriku sendiri  karena menurutku tidak ada yang menarik atau tepatnya belum ada yang menarik mengenai profil diriku.
Dulu ketika masih kanak-kanak pasti kita semua pernah bermimpi memiliki banyak impian dan cita-cita yang ingin kita raih disaat dewasa nanti, entah itu nantinya dapat kita wujudkan atau hanya sekedar menjadi impian angan-angan semata. Namun meskipun begitu, kita pastilah tetap menikmati seberapa tinggi cita dan impian kita sewaktu kecil bahkan banyak dari kita sendiri yang mengingat hal tersebut.
Termasuk dengan diriku sendiri, saya pernah merasakan apa itu bermimpi, mempunyai mimpi, hingga memiliki angan-angan dan cita-cita yang ingin sekali saya capai suatu saat nanti. Hingga pernah pada suatu waktu saya kehilangan jati diri saya dan masih mencari apa tujuan hidup saya, dan saya lupa bagaimana mimpi saya, cita-cita saya, yang dulu pernah saya idam-idamkan diwaktu saya kecil dulu, seakan semua sirnah termakan waktu dan hanya menjadi sosok yang hanya mengikuti alur hidupnya, hidup yang hanya sekedar menikmati apa itu main dan mengikuti pergaulan zaman yang tak punya maslaha hanya mencari kesenangan semata tanpa dihadapkan oleh sebuah tantangan yang benar-benar tantangan dalam hidup karena dulu saya berfikir “toh selagi masih muda lebih baik nikmati hidup selagi itu menyenangkan”.
Tapi akhirnya setelah itu, setelah saya lulus SMA dan masuk ke dalam dunia perkuliahan, perlahan saya mulai menemukan jati diri saya meskipun belum benar-benar menemukan jati diri yang sesungguhnya dan belum menetapkan apa tujuan atau langkah yang akan saya ambil untuk kedepannya. Yang saya hanya pikirkan waktu itu adalah, saya tidak ingin menyia-nyiakan waktu, dan mengecewakan orang tua saya dengan hanya bermain-main terus karena tanpa disadari waktu berjalan dengan cepat dan saya melihat bahwa kedua orang tua saya sudah semakin menua, karena hal tersebut saya tidak ingin lebih banyak mengecewakan mereka dengan hanya bermain-main.
SEF adalah suatu organisasi yang saya temukan pertama  ketika saya masuk universitas diacara PPSPPT Fakultas yang diselenggarakan kampus bagi mahasiswa baru. Dulu setelah lulus sma, dan ingin melanjutkan kuliah, saya berniat bahwa ingin aktiv dalam organisasi, setelah BEM, SEF adalah pilihan kedua saya, yang saya minati meskipun setelahnya ada banyak organisasi yang diminati oleh saya juga. Namun, lagi-lagi karena terbawa oleh pergaulan teman setelah masuk kuliah yang tidak memiliki minat untuk organisasi, akhirnya saya mengurungkan diri saya lagi untuk melakukan hal yang saya inginkan.
Hingga pada tingkat ke dua saya kuliah, saya mulai berfikir kembali untuk melakukan apa yang dulu telah saya niatkan yaitu organisasi. Akhirnya dengan perasaan yakin dan tidak yakin saya berfikir untuk memberanikan diri mendaftar di SEF, meski saya tau dengan banyak kekurangan saya mungkin memiliki kemungkinan besar untuk gagal dalam seleksi. Namun kembali pada motto dalam hidup saya yaitu “SUKSES ADALAH ORANG YANG BERANI BERTINDAK DAN PUNYA PRINSIP” membuat saya lebih semangat dan optimis.
Saya ingin masuk organisasi dengan tujuan agar saya dapat membentuk kepribadian saya, ingin belajar bagaimana cara berkontribusi dalam berbagai hal, ingin belajar serta menambah wawasan saya sehingga saya tidak hanya memiliki pengalaman yang Cuma itu-itu saja, saya juga ingin melatih kepercayaan diri saya karena saya tahu bahwa saya dalah orang yang kurang PEDE, saya juga ingin dapat bertemu dan bergaul dengan orang-orang yang inspiratif sehingga pikiran saya dapat lebih terbuka, dan sebenernya masih banyak lagi yang pikir akan saya dapatkan di organisasi kelak selain hal-hal yang saya sebutkan, dan point pentingnya adalah saya ingin membangun dan membentuk jiwa leadership dalam diri saya.
Karena, dengan jiwa leadership atau jiwa pemimpin yang telah dilatih saya dapat menjadi pemimpin yang benar-benar pemimpin, bukan hanya sebagai pemimpin yang asal-asalan. Karena sekarang saya telah menemukan kembali impian dan cita-cita saya.
Impian saya untuk kedepan adalah saya dapat menjadi orang yang sukses dengan karir saya di dunia-akhirat, saya ingin menjadi wanita karir karena menurut saya wanita itu adalah makhluk luar biasa, mereka bisa mengerjakan banyak hal dengan waktu bersamaan, saya ingin menjadi wanita yang memiliki impian tinggi karena wanita bukan hanya diciptakan untuk bergelutik dalam area dapur saja namun bisa lebih daripada itu. Karena wanita tak cukup hanya pandai mengurus dapur, tapi wanita yang cerdas adalah wanita yang dapat melakukan banyak hal, dan dapat mengurus rumah tangga dengan baik serta sukses mendidik anak yang shalih dan berguna bagi kedua orang tua dan juga bangsa.  Seperti apa kata bung karno “gantunglah cita-citamu setinggi langit!! bermimpilah setinggi langit, jika engkau jatuh, maka kau akan jatuh diantara bintang-bintang”. ………………………………….
Selain ingin jadi wanita karir, saya juga ingin menjadi seorang wanita pengusaha yang sukses, ada banyak hal yang saya ingin geluti dalam bidang usaha terutama yaitu makanan, baju, karena dari berbagai usaha yang dapat dilakukan usaha tersebut adalah usaha yang tak akan pernah mati sepanjang kita dapat menyesuaikan dengan zaman dan trend yang ada, karena manusia selalu memiliki kebutuhan akan sandang pangan, serta dari beberapa hal diatas, saya pun memiliki keinginan menggeluti kerajinan yang menarik dan dapat bersaing, saya ingin membuktikan bahwa meskipun saya bukanlah orang yang begitu pintar saya juga dapat sukses dan menuju kesuksesan.
Karena, menurut saya selagi kita masih bisa melakukan banyak hal, ya., lakukanlah apa yang dapat dilakukan dengan seefisien mungkin agar dapat terwujud dan terlaksana.
Semua tujuan dan impian saya sebenarnya tak luput dari sesuatu yaitu mencari keRidhoan Allah SWT. dan ingin membahagiakan kedua orang tua. Selain itu, sukses menurut saya adalah orang yang dapat berhasil membedakan antara keinginan akhirat-dunia, sukses juga adalah bagaimana keberhasilan kita meraih apa yang kita impikan dan mengumpulkan materi serta memanfaatkannya untuk hal yang bijak dan baik bagi banyak orang bukan hanya untuk pribadi atau diri sendiri, serta kesuksesan terbesar yang ingin saya raih dari mimpi, impian dan cita-cita dengan satu tujuan setelah Allah adalah membahagiakan kedua orang tua saya dengan memberikan hal terbaik apapun yang dapat saya berikan.
Semoga apa yang dapat saya impikan dan saya cita-citakan dapat diraih dan terkabul oleh Allah SWT. dengan berusaha keras dan berdoa, karena suatu usaha akan membuahkan hasil, dan hasil dari sebuah usaha tak akan pernah menipu. Aamiiin Aamiiin ya Rabbal’alamiiin………………….


Jumat, 15 April 2016

macam-macam haki

MACAM-MACAM HAKI
1.      Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

2.      Hak Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3.      Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

5.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

6.      Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.


REFRENSI: https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/

HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.      Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata gunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2.      Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
3.      Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
• Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
• Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
• Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
• Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
• Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
• Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
• Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
• Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
• Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
5.      Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Desain Industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak Rahasia Dagang
6. Hak Indikasi

wajib daftar perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
A.    Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
B.     Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·         Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
·         Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
·         Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
·         Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
A.    Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

B.     Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
C.    Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·         Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·         Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·         Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·         Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·         Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.

Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut. :
·         Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·         Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.      Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.      Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.      Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.      Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
D.    Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
ΓΌ  Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·         Koperasi
·         Badan Hukum
·         Persekutuan
·         Perusahaan Perseorangan
·         Perusahaan selain tersebut di atas.
ΓΌ  Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
v  CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
E.     Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum :
1.      nama perseroan
2.      merek perusahaan
3.      tanggal pendirian perusahaan
4.      jangka waktu berdirinya perusahaan
5.      kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.      izin-izin usaha yang dimiliki
7.      alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

Mengenai Pengurus dan Komisaris :
1.      nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.      alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.      kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.  tanda tangan
11.  tanggal mulai menduduki jabatan

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris :
1.      modal dasar
2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.      besarnya modal yang ditempatkan
4.      besarnya modal yang disetor
5.      tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Mengenai Setiap Pemegang Saham :
1.      nama lengkap dan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.      tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.      Kewarganegaraan
9.      jumlah saham yang dimiliki
10.  jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Akta Pendirian Perseroan :
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
REFRENSI :
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html