KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.
KONSEP KOPERASI
Pengertian koprasi:
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Konsep koperasi terbagi 3 yaitu:
1.
Konsep Koperasi Barat: Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis: Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3.
Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya.
2.ALIRAN
KOPERASI
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran pesemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada
negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap
keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh
nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota
koperasi itu sendiri, 2. Aliran Sosialis disini koperasi dianggap sebagai suatu
badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif
untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat
menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di
eropa timur dan rusia. 3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi
dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga
koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat.
koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi
tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan
baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Penjelasan
|
Liberalisme/
kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
• Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di
AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
|
Tidak termasuk Liberalisme
dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran(Commonwealth)
|
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat“Kemitraan(partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
|
Perbedaan
Aliran Koperasi:
A. Aliran Yardstick
1. Peranan
koperasi
Koperasi berperan sebagai alat pengukur,
penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh
sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
2. Hubungan
dengan pemerintah
Hubungan gerakan koperasi dengan
pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur
tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
B. Aliran Sosialis
1. Peranan
koperasi
Koperasi berperan sebagai alat dalam
mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif .
2. Hubungan
dengan pemerintah
Koperasi merupakan alat pemerintah dan
menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
C. Aliran Persemakmuran
1. Peranan
koperasi
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
2. Hubungan
koperasi dengan pemerintah
Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai
tanggung jawab.
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
(1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.DeWolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon.Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu
pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda).
DAFTAR PUSTAKA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar