Minggu 1
PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah
dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/
penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu
kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan
adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban
dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban
merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya
kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian
hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan
bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan
terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun,
keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut
masyarakat dan zamannya.
SUMBER HUKUM
Sumber Hukum:
1.
Sumber Hukum Materiil
Faktor-faktor yang
ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan
sosiologis/ antropologis.
a. Sumber Hukum
Historik (Sejarah)
Dalam arti sejarah istilah sumber hukum mempunyai dua
makna:
Sebagai sumber
pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu.
Sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang.
Sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang.
Sumber hukum dari
sudut historik ini yang paling relevan adalah undang-undang dan sistem hukum
tertulis di masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah
yang merupakan hukum yang betul-betul berlaku, sedangkan dokumen dan
surat-surat keterangan hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku di masa
lampau.
b. Sumber Sosiologis/
Antropologis
Berdasarkan pada
sosiologi/ antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil adalah seluruh
masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui
apakah yang dirasakan sebagi hukum oleh lembaga-lembaga tersebut. Dan dari pengetahuan
itulah dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya.
Dapat juga dikatakan bahwa dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut
menentukan hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomi, agamis
dan psikologis.
c. Sumber Filosofis
Dari sudut filsafat
ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu:
Ukuran untuk
menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan,
antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis
dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil.
Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.
Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber-sumber hukum
dalam arti formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat
menjadi positif oleh instansi Pemerintah yang berwenang.” Dengan kata lain,
bentuk wadah sesuatu badan pemerintah tertentu dapan menciptakan hukum.
Sumber hukum formal
dari Hukum Administrasi Negara adalah;
Undang-undang (Hukum
Administrasi Negara tertulis)
Praktek Administrasi Negara (Konvensi)
Yurisprudensi
Doktrin (anggapan para ahli hukum).
Praktek Administrasi Negara (Konvensi)
Yurisprudensi
Doktrin (anggapan para ahli hukum).
Kodefikasi Hukum
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Kaidah/ Norma Hukum
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
1.
hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat
a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak
secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma
yaitu :
1. Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi
suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
3. Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
4. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak
lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi :
Ruang lingkup hukum
ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk
juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas,
listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk
juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan;
perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan
sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing
masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi
dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan
ketertiban dan keamanan
b. Sebagai
sarana pembangunan
c. Sebagai
sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan
prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi
warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi
pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi
internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
REFRENSI :
https://fajrinal.wordpress.com/2015/03/29/tugas-soft-skill-aspek-hukum-dalam-ekonomi/https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar