SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
1.
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri
dari dua jenis :
A. Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai
subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
sebagai berikut :
–
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
–
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun).
·
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi
karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Kurang cerdas.
·
Sakit ingatan.
·
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai
istri.
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
B. Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
–
Didirikan dengan akta notaris.
–
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
–
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM,
sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
–
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan
dalam dua bentuk :
A. Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
B. Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan
hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi
sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan.
Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan
sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa.
Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa
bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa
seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya
orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek
hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk
membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu,
misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa
bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang
Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah
berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa
tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada
tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia
21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan
tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian
pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah
seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili
oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6
Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat
1 disebutkan bahwa :
Penghadap harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
Ø Paling sedikit
berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
Ø Cakap
melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap
orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan
berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
2.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
A.
Benda yang bersifat
kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
–
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
–
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
1.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
–
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
–
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
–
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
B.
Benda yang bersifat tidak
kebendaan
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal, yakni :
->Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
->Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
->Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
->Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang
piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam
pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Obyek hak tanggungan,
yakni :
o Hak
milik (HM).
o Hak guna
usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik
atas satuan rumah susun (HM SRS).
o Hak
pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan
tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
REFRENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar