MADZHAB
(By Cinthya Ayunda)
Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari
prilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam
dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
islam. Sistem Ekonomi Islam Merupakan Solusi Perekonomian Dunia.
Mazhab – Mazab Pemikiran Ekonomi Islam
Kontemporer
Agama islam hanyalah satu, yaitu agama yang
haq dari Allah SWT. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika terdapat berbagai
macam interpreatsi manusia tentang islam, termasuk tentang masalah ekonomi
dalam islam. Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi islam pada saat ini,
secara garis besar terdapat tiga mazhab (corak pemikiran) utama yaitu:
1. Mazhab Baqir as-sadr
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-sadr dengan
bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita). Mungkin sebelumnya
anda bertanya-tanya siapakah Baqir as-sadr, Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan
di Kadhimiyeh pada 25 Dzulqaidah 1353 H/ 1 Maret 1935 M. Beliau adalah ulama syiah irak terkemuka,
pendiri organisasi hizbullah di Lebanon.
Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi
tidak pernah bisa sejalan dengan islam.
Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya tidak akan pernah dapat dipersatukan
karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti islam sedangkan yang lainnya
Islam.
Menurut mereka perbedaan filosofi ini
berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah
ekonomi. Menurut ilmu ekonomi, masalah
ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas dan
ketersediaan sumberdaya yang terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini,
karena menurut mereka Islam tidak mengenal sumberdaya yang terbatas. Seperti yang ada di dalam Alquran ” Sungguh
telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya
(54:49). Oleh karena itu segala
sesuatunya telah terukur dengan sempurna, Allah telah memberikan sumberdaya
yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.
Pendapat bahwa keinginan manusia tidak terbatas juga ditolak. Contohnya Manusia akan berhenti minum jika
dahaganya telah terpuaskan.
Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah
ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai
akibat sistem ekonomi yang membolehkan exploitasi dari pihak yang kuat terhadap
yang lemah. Dimana yang kuat memiliki
akses terhadap sumberdaya sehingga menjadi sangat kaya sedangkan yang lemah
tidak meiliki akses ke sumberdaya sehingga menjadi sangat miskin. Oleh karena itu masalah ekonomi bukan karena
sumberdaya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
2. Mazhab Mainstream
Mazhab mainstrean berbeda pendapat dengan
mazhab Baqir. Mazhab ini justru setuju
bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan sumberdaya yang terbatas yang
dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad
Saw. Bahwa manusia tidak akan pernah
puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila
diberikan dua lembah maka dia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia
masuk kubur.
Dengan demikian, pandangan mazhab ini tentang
masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional.
Perbedaannya terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut. Dilema sumberdaya terbatas dihadapkan dengan
keinginan manusia yang tidak terbatas memaksa manusia itu melakukan
pilihan-pilihan atas keinginannya.
Kemudian manusia membuat skala prioritas dalam memenuhi keinginannya. Dalam
Ekonomi konvensional pemilihan sekala prioritas berdasarkan selera
masing-masing pribadi. Manusia boleh
mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya. Tetapi dalam ekonomi islami pilihan tidak
dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan tuntunan Alquran dan Assunah.
Mazhab ini berpendapat mengambil hal-hal yang
baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non islam tidak
diharamkan. Nabi bersabda hikmah atau
ilmu itu bagi umat islam adalah ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan maka umat islam paling
berhak mengambilnya.
3. Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik dua mazhab
sebelumnya. Mazhab Baqir dikritik
sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah
ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan
teori yang lama dengan menggantinya dengan teori yang baru. Sedangkan mazhab mainstream dikritiknya
sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan
memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah mazhab kritis. Meraka berpendapat bahwa analisis kritis
bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga
terhadap ekonomi islam itu sendiri.
Mereka meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islami belum tentu
benar karena ekonomi islami adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan
Assunnah.
Oleh karena itu nilai kebenarannya tidaklah
mutlak. Teori-teori yang diajukan oleh
ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan
terhadap ekonomi konvensional.
Diantara ketiga mazhab ini, jika dikaji
berdasarkan teori dialektika dan sebuah kesatuan metodolgi bukanlah tiga teori
yang sebenarnya layak untuk menimbulkan klaim hingga pada akhirnya menimbulkan
terjadi konflik dialektika teori yang meruncing. Akan tetapi, dari ketiga
mazhab ekonomi Islam ini, pada dasarnya memiliki sebuah kesatuan dan mampu
untuk saling mengisi satu sama lain yang didasarkan dari peran teori yang
diusung oleh masing-masing mazhab.
Sepertihalnya kekurangan pada mazhab
mainstream yang cenderung mudah disalah persepsikan sebagai ekonomi minus riba
plus zakat dapat untuk kemudian ditegaskan kembali oleh mazhab As Shadr dan
dikoreksi secara terus menerus oleh alternatif kritis.
Geliat Kemunculan Proptotipe Ekonomi Islam
Modern, sebagai penutup
Keuangan Islam bukanlah temuan dari gerakan
politik ekstrim Islam abad ini, namun bersumber dari perintah yang ada dalam
al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad. Keyakinan-keyakinan pokok hukum Islam yang
bersumber wahyu berkenaan dengan urusan perdagangan ini merupakan bagian dari
agama yang sama nilainya dengan pernikahan. Hukum Islam telah mengambil
serangkaian ketentuan yang saling terkait dari kitab suci yang melarang
pengambilan bunga dan praktek spekulasi yang tidak wajar. Pada abad
pertengahan, kedua praktek tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa sekaligus
melanggar hukum, dan benar-benar dihindari. Praktek keuangan dalam bentuk Islam
yang berumur ratusan tahun tersebut sebagian besar mengalami kemunduran selama
kurun waktu kekaisaran kolonial Eropa, keitka hampir seluruh dunia Islam berada
di bawah kekuasaan Barat.
REFRENSI :
https://vancepfadilla.wordpress.com/2014/04/02/3-madzhab-dalam-ekonomi-islam-baqr-as-sadr-mainstream-dan-alternatif-kritis-16/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar