Pengertian dan Pengaturan Wajib
Daftar Perusahaan
A.
Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan.
B.
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam
bukunya ”Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah
memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai
suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas,
bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi
semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu
transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap
perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak
mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan
itu, yaitu ”Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan” (LN
1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang
ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·
Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi
No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar
Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan
Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
A.
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian.
B.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
C.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan
bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan
pemasaran produknya.
·
Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga
memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang
berminat.
·
Membuat manajemen perusahaan lebih sehat
karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi
perusahaan.
·
Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah
mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen
usaha.
·
Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan
kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·
Terlindungi dari praktik usaha yang
tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan
bagi pemerintah adalah sebagai berikut. :
·
Memudahkan pemerintah untuk mengikuti
perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan
pengembangan usaha dalam rangka:
1. Bimbingan, pembinaan dan
pengawasan kegiatan perusahaan.
2. Penciptaan iklim usaha yang sehat
dan tertib.
3. Pengembangan usaha dalam rangka
perkembangan ekonomi nasional.
4. Sebagai bahan untuk menyusun
kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang
luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
D.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak
Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah
segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang
nasional maupun perusahaan asing.
ü Perusahaan yang berkewajiban
mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan Perseorangan
·
Perusahaan selain tersebut di atas.
ü Perusahaan yang tidak wajib
didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40)
bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan
dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan
atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh
pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang
terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan.
v CARA ,TEMPAT DAN WAKTU
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan
tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
E.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan
itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
Umum :
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
:
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat
pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris :
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
Mengenai Setiap Pemegang Saham
:
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
Akta Pendirian Perseroan :
Pada waktu mendaftarkan,
pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
REFRENSI :
http://m-fahli.blogspot.co.id/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html