Pengertian
Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang Lengkap Definisi Menurut Para Ahli
Internasional - Hukum Dagang adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum
yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
·
Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan.
·
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
·
Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan
sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum
dagang.
·
Hukum dagang yaitu hukum perikatan yang
timbul spesial dari lapangan perusahaan.
·
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan.
Beberapa pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan
KUHdagang antara lain :
·
Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah
suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang
khusus,. KUHper memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat
penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
·
Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu
bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam
Kitab III KUHperdata.
·
Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD
memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar
KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
·
Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang
adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
·
Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum
dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru
pengertian ekonomi.
A. Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
- KUHD (kitab undang-undang hukum dagang)
atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
- KUHS (kitab undang-undang hukum sipil)
atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan,
Yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti
:
- Persetujuan jual beli (contract of
sale)
- Persetujuan sewa-menyewa (contract of
hire)
- Persetujuan pinjaman uang (contract of
loun)
B. Hukum dagang selain diatur KUHD dan KUHS juga terdapat
berbagai peraturan-peraturan khusus (yangbelum di koodifikasikan) seperti :
·
Peraturan tentang koperasi
·
Peraturan palisemen
·
Undang-undang oktroi
·
Peraturan Lalu lintas
·
Peraturan maskapai andil Indonesia
·
Peraturan tentang perusahaan negara
Manusia yang berdagang disebut pedagang. Siapa pedagang itu ?
Dalam ketentuan lama dari pasal 2 s/d 5 kUHD disebutkan :
·
Pasal 2 : pedagang adalah mereka yang
melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai pekerjaannya sehari-hari.
·
Pasal 3 : perbuatan perniagaan pada umumnya
adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual.
Refrensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar