HUKUM PERJANJIAN
A. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan
khusus.
· Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
· Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar
yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak
perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak
dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab
6. Pembatalan kontrak
B. Macam – Macam Perjanjian
1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
C. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para
pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata
mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan
secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau
mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian.
Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi
perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus
mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang
mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang
tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata
susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab
yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
D. Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian
E. Pengertian Prestasi dan Wanprestasi Dalam
Hukum Kontrak
Dalam
kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan pengertian prestasi dan wanprestasi
dalam hukum kontrak. Oke kita langsung aja ya ke pembahasannya :)
Ø Pengertian Prestasi
Pengertian
prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai
suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang
telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition”sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
· Memberikan sesuatu;
· Berbuat sesuatu;
· Tidak berbuat sesuatu.
Ø Pengertian Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau
kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti
rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
· Kesengajaan;
· Kelalaian;
· Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau
kelalaian)
* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena
alasan-alasan force
majeure, yang umumnya memang
membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau
selama-lamanya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar