BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN DI INDONESIA
1. Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan
perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya
dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional
tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan
terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan,
yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu
orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan
tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya
(dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak
dipisahkan).
ü Kelebihan :
a.
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau
Partnership (Firma).
b. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
c. Biaya yang
rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan
adalah si pemilik usaha.
d. Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat
keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat
dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
ü Kekurangan :
a. Seperti
yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki
tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan
tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut
adalah si pemilik.
b. Karena si
pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2. Perusahaan
Perkongsian atau Firma.
Firma (dari
bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti
ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping
kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan
perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.
Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan yang mereka dirikan.
ü Kelebihan :
A. Kemampuan
manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
B.
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian.
C. Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi.
ü Kekurangan :
A.
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
B. Kerugian yang
disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
C.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan
yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang
lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab
bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai
tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka
dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
ü Kelebihan :
A.
Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai
kemampuan.
B. Dapat
dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang
tepat.
C. Modal mudah
diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
D. Pemilik
perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
E. Terjadi
pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
F. Pemilik
perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
ü Kekurangan :
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
ü Kelebihan :
A.
Pendiriannya mudah
B. Bisa
memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara
menyerahkan sekutu komanditer.
C. Kemampuan
untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
D.
Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
E. Kemampuan
manajemen lebih baik.
ü kekurangan :
A.
Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan
pada sekutu komplementer.
B. Untuk
persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi
kemungkinan perselisihan.
C. Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
D. Kemungkinan
terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
E. Kesulitan
kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha
yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-Jenis
BUMN :
a. Perusahaan
Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Perusahaan
Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c. Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan
Usaha Milik Daerah
Badan usaha
milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan
daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah
Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai
dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam
pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu
memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara,
mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan
perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada
usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Fungsi dan
Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
bangsa.
8. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan
adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai
status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar