Translate

Rabu, 29 Oktober 2014

Pengertian Algoritma



ALGORITMA

**Pengertian Algoritma
Algoritma adalah langkah-langkah yang disusun secara tertulis dan berurutan untuk menyelesaikan suatu masalah.  Sedangkan Algoritma Pemrograman adalah langkah-langkah yang ditulis secara berurutan untuk menyelesaikan masalah pemrograman komputer.
Pada awalnya, algoritma ini dianggap cukup mengatasi masalah tentang pergantian halaman, sampai pada tahun 70-an, Belady menemukan keanehan pada algoritma ini yang dikenal kemudian dengan anomali Belady. Anomali Belady adalah keadaan di mana page fault rate meningkat seiring dengan pertambahan jumlah frame , seperti yang bisa dilihat pada contoh di bawah ini.

Algoritma berbeda dengan Logaritma. Logaritma merupakan operasi Matematika yang merupakan kebalikan dari eksponen atau pemangkatan. Contoh Logaritma seperti bc= a ditulis sebagai blog a = c (b disebut basis).

Contoh nyata Algoritma dalam kehidupan sehari-hari adalah "Cara Membuat Mie Instan". Berikut langkah-langkah cara membuat mie instan:

  1. Ambil goreng di dalam lemari yang terletak di dapur.
  2. Siapkan peralatan yang diperlukan seperti panci, gunting, piring, serta sendok dan garpu.
  3. Masukkan bumbu mie instan pada piring
  4. Hidupkan kompor, kemudian tuangkan air kurang lebih tiga gelas air ke dalam panci kemudian tunggu hingga air mendidih.
  5. Masukkan mie instan ke dalam air mendidih, lalu aduk dan tunggu hingga tiga menit.
  6. Tiriskan air di dalam panci, kemudian tuangkan mie pada piring.
  7. Aduk mie agar bumbu tercampur merata pada mie kemudian sajikan dengan keadaan hangat.
AlGORITME PREMPTIVE DAN NON PREMPTIV











SJF (Shortest Job First)
Pada algoritma ini setiap proses yang ada di ready queue akan dieksekusi berdasarkan burst time terkecil. Hal ini mengakibatkan waiting time yang pendek untuk setiap proses dan karena hal tersebut maka waiting time rata-ratanya juga menjadi pendek, sehingga dapat dikatakan bahwa algoritma ini adalah algoritma yang optimal.

Tabel 14.1. Contoh Shortest Job First
Process
Arrival Time
Burst Time
P1
0.0
7
P2
2.0
4
P3
4.0
1
P4
5.0
4

Contoh: Ada 4 buah proses yang datang berurutan yaitu P1 dengan arrival time pada 0.0 ms dan burst time 7 ms, P2 dengan arrival time pada 2.0 ms dan burst time 4 ms, P3 dengan arrival time pada 4.0 ms dan burst time 1 ms, P4 dengan arrival time pada 5.0 ms dan burst time 4 ms. Hitunglah waiting time rata-rata dan turnaround time dari keempat proses tersebut dengan mengunakan algoritma SJF.
Average waiting time rata-rata untuk ketiga proses tersebut adalah sebesar (0 +6+3+7)/4=4 ms.


Average waiting time rata-rata untuk ketiga prses tersebut adalah sebesar (9+1+0+2)/4=3 ms.
Ada beberapa kekurangan dari algoritma ini yaitu:
  1. Susahnya untuk memprediksi burst time proses yang akan dieksekusi selanjutnya.
  2. Proses yang mempunyai burst time yang besar akan memiliki waiting time yang besar pula karena yang dieksekusi terlebih dahulu adalah proses dengan burst time yang lebih kecil.
Algoritma ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
  1. Preemptive . Jika ada proses yang sedang dieksekusi oleh CPU dan terdapat proses di ready queue dengan burst time yang lebih kecil daripada proses yang sedang dieksekusi tersebut, maka proses yang sedang dieksekusi oleh CPU akan digantikan oleh proses yang berada di ready queue tersebut. Preemptive SJF sering disebut juga Shortest-Remaining- Time-First scheduling.
  2. Non-preemptive . CPU tidak memperbolehkan proses yang ada di ready queue untuk menggeser proses yang sedang dieksekusi oleh CPU meskipun proses yang baru tersebut mempunyai burst time yang lebih kecil.

Algoritma Penjadwalan
Algoritma – algoritma yang menerapkan strategi nonpreemptive :
  1. FIFO ( First-in, First-out ).
  • SJF ( Shortest Job First ).
  • HRN ( Highest Ratio Next ).
  • MFQ ( Multiple Feedback Queues).


Algortima – algoritma yang menerapkan strategi preemptive :
  • RR ( Round-Robin ).
  • SRF ( Shortest-Remaining-First ).
  • PS ( Priority Schedulling ).
  • GS ( Guaranteed Schedulling ).
Penjadwalan Round Robin (RR)
Penjadwalan preemptive , bukan di- preempt oleh proses lain tapi terutama oleh penjadwal berdasarkan waktu berjalannya proses, disebut preempt-by-time. Penjadwalan tanpa prioritas.
Penjadwalan FIFO ( First In First Out )
Penjadwalan non-preemptive (run to completion). Penjadwalan tidak berprioritas.
Penjadwalan Berprioritas (PS)
Ide penjadwalan adalah tipa proses diberi prioritas dan proses berprioritas tertinggi running (mendapat jatah waktu pemroses). Prioritas dapat diberikan secara :
  • Prioritas statis ( static priorities ).
  • Prioritas dinamis (dynamic priorities ) .
  • Prioritas Statis
  • Prioritas statis berarti prioritas tak berubah.
  • Prioritas Dinamis
Penjadwalan dengan Banyak Antrian (MFQ) : Penjadwalan preemptive (by time ). Penjadwalan berprioritas dinamis.
Penjadwalan Sisa Waktu Terpendek, Duluan ( SRF ) Penjadwalan ini merupakan : Penjadwalan preemptive  dan Penjadwalan berprioritas dinamis
Penjadwalan Rasio Tanggapan Tertinggi, Duluan (HRN) Penjadwalan ini merupakan : Penjadwalan non-preemptive Penjadwalan berprioritas dinamis.
Penjadwalan Terjamin ( GS ) Penjadwalan ini merupakan : Penjadwalan preemptive menjadwalan berprioritas dinamis.
Penjadwalan  Earliest Deadline First (EDP) : Variasi yang diterpakan pada Sistem Waktu Nyata Karena sistem waktu nyata sering mempunyai deadline absolut, maka penjadwalan dapat berdasarkan deadline. Proses yang dijalankan yang mempunyai deadline terdekat. Proses yang lebih dalam bahaya kehilangan deadline dijalankan lebih dulu. Proses yang harus berakhir 10 detik lagi mendapat prioritas di atas proses yang harus berakhir 10 menit lagi.


Sumber :

Selasa, 28 Oktober 2014

Pengertian Perusahaan, Lemabaga Bank dan Non Bank, dan Pengaruh Perbankan Terhadap Perekonomian



1.     PERUSAHAAN
Pengertian Perusahaan    :
Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Unsur-unsur perusahaan
  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan

Jenis-Jenis Perusahaan
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)            Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)                                                   
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)           Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)            Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)      Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)      Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c)      Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)     Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

Strategi Bisnis
Serangkaian rencana dan tindakan terintegrasi yang didesain bagi perusahaan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melebihi pesaingnya sekaligus memaksimalkan laba. Dua strategi dasar yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah strategi biaya rendah (low-cost strategy) dan strategi diferensiasi (differentiation-strategy).
Rantai Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan telah memilih satu strategi tertentu, maka strategi tersebut harus diterapkan pada rantai nilainya. Rantai nilai (value of chain) adalah cara yang dilakukan perusahaan untuk memberi nilai tambah bagi pelanggannya mulai dari proses input sampai menjadi output dari sebuah produk barang/jasa.
Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a)      Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b)      Manajer (manager)
Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c)      Karyawan (employee)
Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d)     Pelanggan (customers)
Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e)      Kreditor (creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f)       Pemerintah (government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.

2.      LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat.

Bentuk Lembaga Keuangan

Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.


1. LEMBAGA KEUANGAN BANK

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

a.  Bank Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.

Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai:
  § Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”

§ Deposito Berjangka (Time Deposit)

Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).

§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.

b.  Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.

Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.

c.   Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.

Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.

Manajemen Bank

Manajemen bank adalah bagaiman bank mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkan dalam bentuk surat berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas dan solvabilitas bank.
         Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Berdasarkan pengalaman dan ketentuan dari Bank Sentral di Indonesia pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang jangka pendeknya. Tetapi peraturan yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang jangka pendeknya. (lihat edaran, Bank Indonesia, No. SE 10/12 UPPB tgl 30 Desember 1977)
         Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan panjang). Diman solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing pelanggannya. Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya (reliable) dan juga dapat diandalkan (Bankble). Untuk ini bank melakukan analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C, meliputi :
§ Character                 :  sifat-sifat si calon peminjam
§ Capital                     :  modal dasar si calon peminjam
§ Capacity                   :  kemampuan si calon pemijam
§ Collateral                 :  jaminan yang disediakan di calon peminjam dan
§ Condition of economy       :  kondisi perekonomian


Tata Perbankan di Indonesia

Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1. Bank Sentral (Central Bank)
2. Bank Umum (Commercial Bank)

Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 :  system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun bank asing.

Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967,   : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:       
    
a.  Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna   peningkatan taraf hidup rakyat.

Tugas Pokok tersebut dapat dirinci lagi sbb:

1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT), maupun dengan surat (mail transfer = MI), membeli dan menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.

3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara

4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional

5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana

dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
 Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang beredar (JUB).

Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.      Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o   Dengan dinaikkan tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o   Rediscount diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.      Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan cadangan bank (bank excess reserves) dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.       Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.

§ Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kualitas), berupa margin requirement dan direct actions.

b.  Bank Umum (Commercial Bank).

Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).

Fungsi Bank Umum :
1.      Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2.      Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
3.      Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4.      Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves).

c.   Bank Tabungan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.

d.  Bank Pembangunan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan.  Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.

e.  Bank-bank sekunder lainnya.

Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.


2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK  (LKBB)

LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.

Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.

Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.


Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain :
Ø  PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø  PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø  PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.

LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
§ PT Asean Indonesia
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :

1.      Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya.

Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

      § Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.         

 § Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
1.      PT AK Jasa Raharja (1964)
2.      Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
3.      Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4.      Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5.      Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)

2.         Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)      

3.       Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.

4.       Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangka panjang           

5.        Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.

6.       Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.

7.       Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang  berjatuh tempo jangka panjang.          

** Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang  menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan :

** Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.

** Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.

** Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.

** Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.








TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK

Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.





PENGARUH PERBANKAN TERHADAP PEREKONOMIAN
PENGARUH BANK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sebelum ada bank, orang-orang melakukan transaksi barter untuk memenuhi kebutuhannya dalam meminjam uang dan menyimpan uang. Tapi resiko itu sangat besar karena jika salah satu pihak mengalami kerugian, maka pihak yang satunya lagi yang harus bertanggung jawab. Saat bank didirkian, fungsi dari bank itu sendiri adalah untuk menyimpan dan memberikan kredit kepada orang-orang untuk menyimpan uangnya dan memberikan kredit kepada orang-orang yang memerlukan.
Pada saat itulah fungsi bank menjadi perantara antara kedua belah pihak yang ingin mendeposit dan juga yang ingin mengkredit.

Deposit pun dibagi menjadi tiga yaitu:
1.      saving depposit (tabungan)
2.      demmand deposit (giro)
3.      time deposit (deposito).

Bank didirikan pasti juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Maka daripada itu, bank memberikan bunga kepada pihak-pihak yang meminjam (mengkredit) uang dibank. Maka sebab itu bunga hasil kredit harus lebih besar dari bunga yang diberikan untuk deposit : I1 > I2  ->  I2 – I1 = Interest Spread.
Fungsi dari bank bisa dikatakan Financial Intermediang ( Perantara Keuangan).

Selain bank ada juga Capital Market (Pasar Modal), bankpun bekerjasama dengan pasar modal dengan cara menanamkan sahamnya di capital market.
Dalam pasar modal sistem penyimpanan uang itu dalam bentuk:
a.        saham (stock)
b.      obligasi (surat hutang).
Sahampun taerbagi atas dua jenis:
a.       Deviden
b.      Capital Gain
Capital Gain adalah penyimpanan dengan cara short transaction. Bank disebut juga “Indirect Investment”. Jika bunga Capital Market naik 20% maka pihak B rugi dan yang terkena imbas juga pihak A. Jika Indirect Investment dengan bunga 20% jika B rugi maka yang menanggung adalah Bank dengan faktor transfer of risk yaitu: i1 < i3, i2 > i3 .

Dalam sistem kerjanya dan pertanggungan terhadap nasabahnya bank tidak ingin menanggung sendiri, maka daripada itu bank juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Bank bekerja sama dengan “Asuransi” agar bank tidak rugi dengan cara premi dan uang pertanggungan. Pihak asuransi pun tidak ingin menanggung itu sendiri, maka pihak asuransi itupun bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi lainnya yg bisa disebut seperti Premiasuransi, Reasuransi, Retrocessi dan Cappital Flight.

Bank juga mendirikan leasing untuk menambahkan keuntungannya.
Tugas dari leasing adalah untuk mencari nasabah yang ingin meminjam uang atau mengkredit uang. Biasanya leasing berguna saat orang-orang ingin mengkredit sebuah kendaraan bermotor dll. Leasingpun juga bekerja sama dengan asuransi. Dengan pergerakan itu juga asuransi membagi bagian-bagian untuk membagi tugas dan bergabung di capital market dengan membeli saham-saham bang ataupun leasing yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi itu sendiri. Agar asuransi dan bank itu selalu bekerjasama karena perusahaan asuransi itu juga memilihki saham atas bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Dan itulah sirklus dari bank dalam perekonomian Indonesia.
Sumber        :